Kenaikan PPN menjadi 12%

UPDATE :

Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No 131 tahun 2024 tentang PPN 12% yang akhirnya memperjelas bahwa yang mengalami kenaikan hanya barang barang impor yang termasuk kategori barang mewah saja.

Sehingga untuk item item yang ada di LabMart Indonesia tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%, melainkan tetap di 11%.

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ad276b82-94bd-4197-b409-af33e2842cd6/2024pmkeuangan131.pdf

Keputusan Menteri Keuangan No 131 tahun 2024

SEBELUMNYA:

Mengacu pada Undang-undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mengalami kenaikan, yang semula 11% menjadi 12% berlaku tanggal 1 Januari 2025.

PT. Mitra Lab Indonesia sebagai perusahaan dengan status PKP (Perusahaan Kena Pajak), maka akan memungut pajak PPN sebesar 12% dari yang sebelumnya sebesar 11% dari setiap transaksi yang terjadi.

12% dihitung berdasarkan dari nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang tertera di setiap invoice/tagihan yang diterbitkan oleh PT. Mitra Lab Indonesia sesuai dengan PO/surat pesanan yang dikeluarkan oleh pembeli (Faktur pajak akan mengikuti).

Apabila kedepannya ada perubahan dari peraturan tersebut, maka kami akan mengikuti dan melakukan penyesuaian kembali.

Terima kasih.

Referensi:

https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021

UU No.7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Pajak)

VAT Rate Change 12%

UPDATE:

Referring to the Decree of the Minister of Finance No. 131 of 2024 concerning 12% VAT which finally clarified that only imported goods included in the luxury goods category experienced an increase.

So for items in LabMart Indonesia, there was no increase in VAT to 12%, but remained at 11%.

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ad276b82-94bd-4197-b409-af33e2842cd6/2024pmkeuangan131.pdf

Keputusan Menteri Keuangan No 131 tahun 2024

PREVIOUS LAW:

Referring to Law Number 7 of 2021 concerning the Harmonization of Tax Regulations, the Value Added Tax or VAT has increased from 11% to 12% effective January 1, 2025.

PT. Mitra Lab Indonesia, as a company with the status of a Taxable Entity (PKP), will therefore collect a VAT of 12%, up from the previous 11%, from each transaction that occurs.

The 12% is calculated based on the Taxable Base (DPP) stated in each invoice issued by PT. Mitra Lab Indonesia in accordance with the PO/purchase order issued by the buyer (the tax invoice will follow).

If there are any changes to the regulations in the future, we will follow and make adjustments accordingly.

Thank you.

Reference :

https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021

UU No.7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Pajak)
0
    0
    Your Cart
    Your cart is emptyReturn to Shop
    Lanjut di WhatsApp
    1
    Tanya Kami di Sini
    Kami Online
    Halo :)

    Ada yang bisa kami bantu?