
Surat Prekursor
Saat membeli bahan kimia tertentu, mungkin kita pernah diminta untuk melengkapi surat pesanan dengan dokumen khusus.
Apalagi untuk bahan kimia tertentu yang memang penggunaannya harus dipantau dengan seksama oleh manufaktur dan pemerintah.
Ya, nama suratnya adalah Surat Prekursor.
Apa itu Surat Prekursor dan bagaimana format penulisan suratnya?
Tentang Surat Prekursor
Definisi Prekursor
Menurut penjelasan dari BPOM mengenai peredaran bahan kimia yang diawasi, definisi prekursor yaitu :
Prekursor merupakan bahan kimia (chemical substance) yang digunakan untuk memproduksi napza yang berdasarkan sifatnya dikategorikan sebagai berikut :
- Pelarut (solvent) yakni bahan yang ditambahkan untuk melarutkan atau memurnikan zat yang dihasilkan.
- Prekursor bahan baku yakni bahan dasar untuk pembuatan narkotika-psikotropika yang dengan sedikit modifikasi melalui beberapa reaksi kimia dapat menjadi narkotika atau psikotropika (prekursor bahan baku misalnya efedrin, pseudoefedrin, fenilpropanolamin/norefedrin);
- Prekursor reagensia merupakan bahan kimia pereaksi yang digunakan untuk mengubah struktur molekul prekursor bahan baku menjadi narkotika dan psikotropika;
Peraturan terkait prekursor ini diatur dalam:
- Undang – Undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika
- Undang – Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Tujuan Surat Prekursor
Keberadaan surat prekursor ini bukan menghalangi siapapun untuk memiliki dan menggunakan bahan kimia, melainkan untuk mekanisme pengawasan.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, surat prekursor perlu dibuat untuk mengawasi penggunaan bahan kimia tertentu agar sesuai dengan penggunaannya dan TIDAK DISALAHGUNAKAN untuk narkotika atau psikotropika.
Jadi surat prekursor adalah bukti tanggung jawab pengguna bahan kimia ke manufaktur, dan tanggung jawab manufaktur bahan kimia terhadap pemerintah dalam upaya pengawasan agar bahan kimia tersebut tidak disalahgunakan untuk keperluan narkotika dsb.
Macam-macam item prekursor
Menurut informasi dari situs BPOM, berikut item item yang termasuk (namun tidak terbatas pada) item item berikut :
Tabel 1 | Tabel 2 |
Anhidrida asetat Asam fenil asetat Asam lisergat Asam N asetil antranilat Ephedrin Ergometrin Ergometamin1-fenil-2-propanonIsosafrol Kalium permanganat 3,4-metilendioksi fenil-2-propanon Norefedrin Piperonal Pseudoefedrin Safrol | Asam antranilat Asam klorida Asam sulfat Aseton Etil eter Etil eter Metil etil keton Piperidin Toluen |
-
Sulphuric Acid 95-97% (Asam Sulfat) SmartlabRp 895,000
-
Acetone 4L (AR)Rp 1,090,500
-
Hydrochloric Acid 37% (HCL)Rp 960,000
-
Toluene 4LRp 1,150,500
Format Surat Prekursor
PT. Mitra Lab Indonesia bekerja sama dengan beberapa manufaktur bahan kimia termasuk SMARTLAB dalam melakukan distribusi bahan kimia.
Catatan untuk Anda yang ingin membeli item prekursor :
- Pembelian tidak bisa dilakukan oleh perorangan (pribadi)
- Pembuatan surat harus dilakukan oleh End User (pengguna), TIDAK bisa diwakili oleh distributor / pihak ketiga.
Berikut contoh Surat Prekursor yang bisa Anda download :
Cara melakukan download dokumen :
- Klik tombol di atas
- Klik “File” dan Pilih “Download“
- Pilih dengan format DOCX atau apapun yang Anda inginkan.
Tahapan Dokumentasi Surat Prekursor
Setelah Anda download Surat Prekursor di atas, anda diminta untuk melakukan hal berikut :
- Surat Prekursor di atas diisi sesuai data yang dibutuhkan.
- Surat Prekursor ditanda tangani dengan materai dan stempel.
- Surat di-scan, dan diberikan ke PT. Mitra Lab Indonesia :
- Softcopy diberikan melalui WhatsApp atau Email.
- Hardcopy dikirimkan ke alamat kami (alamat di bawah website ini)
- PT. Mitra Lab Indonesia meneruskan surat prekursor ke manufaktur.
- Tim dari Manufaktur (Smartlab) akan mengkonfirmasi data dari surat prekursor yang kami terima.
- Setelah dikonfirmasi, pesanan bisa dilanjutkan.
Jangan sungkan untuk bertanya sekiranya ada hal yang ingin ditanyakan mengenai item item prekursor ini ya.